Berita Liga 1

Sayuri Bersaudara Laporkan 6 Akun Terkait Dugaan Rasisme

×

Sayuri Bersaudara Laporkan 6 Akun Terkait Dugaan Rasisme

Sebarkan artikel ini
Sayuri Bersaudara Laporkan 6 Akun Terkait Dugaan Rasisme
Sayuri Bersaudara Laporkan 6 Akun Terkait Dugaan Rasisme

Dua pemain andalan Malut United FC Yakob Sayuri dan Yance Sayuri melaporkan 6 akun Instagram ke Polda Maluku Utara.

Keenam akun itu diduga telah melakukan tindakan rasisme di media sosial yang menyerang Sayuri bersaudara.

Yakob dan Yance secara resmi melaporkan masalah ini ke Polda Maluku Utara pada Selasa (6/5/2025). Keduanya didampingi oleh pihak manajemen Malut United dan juga kuasa hukumnya.

Menurut Yance Sayuri, tindakan rasisme yang menyerang dirinya, saudara kembarnya, dan keluarganya telah berlebihan serta melanggar hukum. Karena itu, dia melaporkan masalah ini agar diproses lebih lanjut.

“Soalnya dari sosial media mereka menghina, mengejek, terus dari media sosial mereka mau minta maaf, tidak segampang itu. Dan saya mau memproses ini lebih lanjut lagi,” ujar Yance Sayuri kepada wartawan di Polda Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (6/5).

Mantan pemain PSM Makassar itu berharap, melalui proses hukum yang ditempuh ini bisa menjadi pelajaran. Sebab, dia tak ingin, kasus serupa kembali terjadi di sepakbola Indonesia.

“Kita yang sebagai pemain di sini, suporter di sini, harapannya semoga tidak ada terjadi hal-hal seperti begini lagi yang mungkin merugikan diri sendiri maupun orang lain di luar,” ungkapnya.

Perwakilan Malut United Asghar Saleh mengatakan, tim Malut United sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh Yakob dan Yance. Pasalnya, ini merupakan permasalahan serius yang menyangkut pemain Malut United.

“Yang pertama kita melakukan pembelaan, mendampingi kedua korban karena sepakbola kan universal,” imbuh Asghar Saleh.

“Di mana-mana kita tidak lagi bicara soal rasis apalagi penghinaan itu dilakukan bukan hanya ke pemain, ke keluarga, ke orang Papua secara keseluruhan,” tegasnya.

“Dan ini secara umum melanggar dan ini mengganggu psikologi Yance dan Yakob dan keluarga. Kita masih ada 3 match sisa dan laporan kepolisian ini kita berharap diproses sehingga pelaku rasisme itu di Indonesia tidak muncul lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Keenam akun Instagram yang dilaporkan itu antara lain @anggarama88, @gcattur, dan @hadifikri04, @pikz97_, @kadekagung45, serta @rio.ramadani_. Aduan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.

Keenam akun tersebut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *