Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi merilis daftar sanksi yang diterima oleh klub maupun pemain selama gelaran Liga 1, Liga, dan Elite Pro Academy selama musim 2024/2025.
Dari daftar yang telah dikeluarkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Bali United menjadi salah satu tim yang dijatuhi sanksi.
Bali United resmi dijatuhkan sanksi denda uang tunai sebesar Rp. 60 juta.
Dalam berita yang diterbitkan oleh PSSI di laman resmi miliknya pssi.org pada 24 Februari 2025 lalu.
Terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Bali United, dua pelanggaran Bali United terjadi di ajang EPA yang dilakukan kepada tim Bali United U-19 dan U-20, dan satu pelanggaran lagi terjadi di kancah BRI Liga 1.
Berikut Sanksi Yang Diberikan Komdis PSSI kepada Bali United.
- Hukuman Pertama
Hukuman pertama yang diterima Bali United U-18 di ajang Elite Pro Academy saat berhadapan dengan Semen Padang.
Dalam laga yang berlangsung pada 09 Februari 2025 lalu, terdapat lima pemain Bali United U-18 yang mendapat lima kartu kuning.
Hal itu membuat Bali United harus menerima hukuman berupa sanksi denda uang sebesar Rp 5 juta.
- Hukuman Kedua
Hukuman yang kedua berupa denda dengan nominal yang sama, yang harus diterima Bali United U-20 saat menghadapi Persib Bandung U-20 pada 09 Februari 2025 lalu.
Saat itu, Bali United U-20 juga kembali menerima lima kartu kuning dari wasit.
- Hukuman Ketiga
Hukuman ketiga yang diterima Bali United terjadi saat mereka berhadapan dengan PSS Sleman pada 09 Februari 2025 di BRI Liga 1 musim ini.
Saat itu, ada lima pemain Bali United yang mendapat kartu kuning.
Kejadian tersebut membuat Bali United harus menerima hukuman denda sebesar Rp 50 Juta.
Jadi total denda yang harus dibayarkan Bali United sebesar rp 60 juta.
Manajemen Bali United Buka Suara
Media Official Bali United, Alexander Mahaputra, tidak mau menjawab lebih jauh perihal sanksi yang diterima timnya oleh Komdis PSSI.
“Soal itu (pembayaran denda) manajemen yang lebih paham,” jawab Alex melalui pesan WhatsApp.
Dilansir dari detikbali.com, terkait pembayaran denda akibat para pemain yang mendapat kartu kuning atau kartu merah akan menjadi tanggung jawab penuh dari pihak tim.
Hal ini berdasarkan pasal 57 tentang Tingkah Laku dan Etika pada ayat 1.
“Klub bertanggung jawab untuk tingkah laku dan etika dari: (a) pemain dan ofisial; dan/atau (b) penonton; (c) setiap orang yang terlibat atau bertugas dalam pelaksanaan BRI Liga 1,” demikian bunyi Pasal 57 ayat 1.
Adapun regulasi tentang pembayaran denda dijelaskan dalam Pasal 62 yang berisikan tentang finansial pada ayat 2 poin (A).
“Klub memiliki kewajiban finansial sebagai berikut: (a) membayar denda definitif yang ditetapkan oleh Komite Disiplin PSSI atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam Regulasi BRI Liga 1 dan Kode Disiplin PSSI.”