Olahraga

Hukuman FIFA untuk Persija Bukan karena Kasus Marko Simic

×

Hukuman FIFA untuk Persija Bukan karena Kasus Marko Simic

Share this article

LigaNusantara.com – Marko Simic diketahui terikat kontrak dengan Persija hingga 2025.

Kini Marko Simic dan Persija sedang saling bahu-membahu di Liga 1 2023/2024.

Hingga pekan ke-30 Liga 1 2023/2024, Marko Simic tercatat mengemas sembilan gol.

“Karena kalau belum selesai.”

“Enggak mungkin dikontrak,” sambung Hardika Aji.

Terkini, FIFA menjatuhkan hukuman kepada Persija berupa larangan transfer pemain selama tiga periode yang mulai berlaku pada 26 Januari 2024

Akan tetapi, tidak dijelaskan permasalahan apa yang dimaksud atas putusan ini.

“Ya, mungkin saya melihat logikanya aja, putusan FIFA berlaku tanggalnya kan 2024 ya,” tutur Aji.

“Cuman rasanya sih hampir pasti itu bukan Simic.”

“Karena dari tanggalnya aja juga bukan tanggal keputusannya sini,” ujar Aji.

Sebelumnya, Persija dan Marko Simic terlibat konflik karena masalah tunggakan gaji pada medio 2020-2022.

Simic pun sampai membawa kasus ke FIFA.

Alhasil, dalam putusan FIFA, Persija harus membayar kompensasi kepada pemain asal Kroasia itu sebesar Rp7 miliar.

Selain Persija, ada empat klub lainnya yang juga dijatuhi larangan transfer pemain.

Tim yang dimaksud, Persiwa Wamena, Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, dan Sada Sumut FC.

Dia menambahkan, sanksi yang diterima lima klub ini bisa otomatis dicabut, dengan catatan pihak bersangkutan segera menyelesaikan masalahnya.

“Pertama, saya belum tahu itu kasusnya mana aja tiap-tiap klub. Baru sebagian yang tahu, jadi, Belum tahu untuk kasusnya seperti apa,” ucap Aji.

“Kasusnya pemain yang mana, apakah pemain dengan klub.”

“Dan kedua juga apakah masih tahap di DRC atau sudah di Komdis FIFA, jadi belum bisa bereaksi secara utuh.”

“Yang pasti sih sebenarnya itu simpel, tinggal diselesaikan (pihak bersangkutan).”

“Otomatis banned-nya akan dicabut pasti,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *