Liganusantara.com, Jakarta – Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara.
Ketua SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan para wartawan yang hadir telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Menurutnya, tidak ada pihak yang berhak menghalangi, mengancam, ataupun memaksa wartawan untuk menghapus hasil liputan mereka. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 23.05 WIT setelah pertandingan berakhir itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pers.
Salah satu korban dalam kejadian tersebut adalah jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailani atau Bradex. Ia dilaporkan didatangi oleh seorang pria yang diduga merupakan ofisial Malut United, kemudian diintimidasi dan diminta menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari pekerjaannya sebagai wartawan.
Tidak hanya itu, oknum yang sama juga disebut meminta petugas steward untuk mengeluarkan beberapa jurnalis dari area tribun, meskipun mereka telah menunjukkan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi.
SIWO PWI Pusat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Organisasi itu pun menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Suryansyah menyatakan pihaknya berencana melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolri agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, SIWO juga mendesak operator liga, PT I-League, agar menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
Ia menambahkan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman bagi demokrasi serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, SIWO berkomitmen untuk terus melindungi jurnalis olahraga dalam menjalankan tugasnya.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo. Ia mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan pada laga Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha.
Asri menegaskan para wartawan yang bertugas telah memiliki identitas resmi dari penyelenggara kompetisi dan bekerja sesuai prosedur. Ia juga menekankan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk penghalangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum.
Selain SIWO PWI Pusat, organisasi PSSI Pers turut mengutuk kejadian tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial, mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghambat kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
PSSI Pers juga menilai insan pers memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola. Karena itu, wartawan harus dapat menjalankan tugasnya secara bebas, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Organisasi tersebut turut mengimbau semua pihak, termasuk suporter, klub, dan ofisial tim, untuk menghormati kerja jurnalis serta menjaga profesionalisme demi terciptanya iklim sepak bola yang sehat, terbuka, dan saling menghargai.https://id.wikipedia.org/wiki/Liga_Super_(Indonesia)_2025%E2%80%932026







