Liganusantara.com – Organisasi wartawan olahraga di Indonesia mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis setelah pertandingan antara Malut United dan PSM Makassar. Insiden tersebut diduga melibatkan oknum ofisial Malut United terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini terjadi seusai laga yang digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Pertandingan berlangsung sengit dan berakhir imbang dengan skor 3-3.
Wartawan Diduga Dipaksa Menghapus Rekaman
Menurut keterangan dari Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, salah satu jurnalis yang mengalami intimidasi adalah Irwan Djailani, reporter dari Radio Republik Indonesia Ternate. Ia disebut didatangi oknum ofisial klub yang kemudian menekan dan memintanya menghapus rekaman video hasil liputan.
Video tersebut merupakan bagian dari dokumentasi kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah di lokasi pertandingan.
Tak hanya itu, oknum yang sama juga disebut meminta petugas keamanan stadion untuk mengeluarkan beberapa wartawan dari area tribun. Padahal para jurnalis tersebut telah memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi Super League.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan tersebut. Ia menilai tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Menurutnya, wartawan yang meliput pertandingan telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas profesional. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak menghalangi atau memaksa mereka menghapus hasil liputan.
PWI Maluku Utara Ikut Mengecam
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga menyesalkan kejadian tersebut. Ia menegaskan para wartawan yang bertugas telah memiliki izin resmi dari penyelenggara kompetisi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan pihak klub tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik. Asri juga menyatakan dukungannya terhadap langkah SIWO PWI Pusat yang berencana melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menambahkan bahwa para jurnalis bekerja sesuai prosedur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, segala bentuk upaya menghalangi tugas wartawan berpotensi melanggar hukum.
PSSI Pers Kutuk Tindakan Intimidasi
Organisasi jurnalis sepak bola, PSSI Pers, juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan intimidasi tersebut. Dalam pernyataan resminya, organisasi ini menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola dan kehidupan demokrasi.
Mereka menekankan bahwa insan pers harus dapat bekerja secara bebas, aman, serta tanpa tekanan dari pihak mana pun saat menjalankan tugas jurnalistik.
SIWO PWI Akan Laporkan Kasus
Suryansyah menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kejadian ini berlalu begitu saja. SIWO PWI Pusat berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kapolri agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Selain itu, mereka juga meminta operator kompetisi, PT Liga Indonesia Baru, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam pertandingan sepak bola di Indonesia.







