Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi menjatuhkan sanksi kepada Persib Bandung jelang pertandingan melawan PSIM Jogja di Super League 2025-2026.
Sanksi tersebut dijatuhkan AFC untuk pertandingan AFC Champions League Two ACL 2 musim lalu saat Persib Bandung menghadapi Port FC.
Berdasarkan sidang komite disiplin dan etik AFC pada 21 Agustus 2025, Persib Bandung dianggap melanggar Pasal 104, Kode Etik dan Disiplin AFC.
Persib Bandung dianggap gagal berkolaborasi oleh AFC sehingga harus dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar USD5000 atau setara Rp81 juta.
“Persib Bandung (IDN) diwajibkan membayar denda sebesar USD5.000/- atas pelanggaran Pasal 104.1 Kode Disiplin dan Etik AFC,” bunyi pernyataan resmi AFC dikutip dari situs resminya.
“Denda tersebut akan dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal putusan ini disampaikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC,” sambungnya.
Dikutip dari laman resmi AFC, tim besutan Bojan Hodak tersebut dianggap melanggar Pasal 65, 64, dan 104 Kode Etik dan Disiplin AFC.
Berikut pelanggaran yang dilakukan Persib dalam pertandingan melawan Port FC:
- Seorang penonton dari Tergugat meneriakkan hinaan kepada pemain/ofisial yang berpartisipasi.
- Tergugat sebagai Asosiasi Anggota tuan rumah Pertandingan, gagal memenuhi kewajibannya untuk: (i) mengambil setiap tindakan pencegahan keselamatan yang dituntut oleh keadaan selama Pertandingan; dan (ii) memastikan bahwa hukum dan ketertiban tetap terjaga di stadion dan sekitarnya, karena seorang penonton (tanpa akreditasi yang sesuai) dikawal ke area terlarang) oleh petugas Tergugat.
- Kegagalan untuk bekerja sama. Akibat pelanggaran itu, AFC resmi memberikan sanksi berupa denda sebesar 12.000 USD atau sekitar Rp195 juta untuk Persib.
- Persib Bandung (IDN) diperintahkan membayar denda sebesar USD2.000,- karena melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 65.1 Kode Disiplin dan Etik AFC.
- Persib Bandung (IDN) diperintahkan membayar denda sebesar USD5.000,- karena melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 64.1 Kode Disiplin dan Etik AFC.
- Persib Bandung (IDN) diperintahkan membayar denda sebesar USD5.000,- karena melanggar Pasal 104.1 Kode Disiplin dan Etik AFC. 4. Total denda sebesar USD12.000,- harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal Putusan ini disampaikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC.












