Pertandingan antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, pada pekan ke-23 harus berakhir dengan kericuhan.
Laga yang berakhir dengan skor imbang 2-2 harus diwarnai oleh kericuhan yang disebabkan oleh para supporter.
Kericuhan ini terjadi di dalam dan luar area Stadion Patriot Candrabhaga seusai pertandingan berakhir.
Beberapa supporter terlibat dalam aksi saling serang yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka yang cukup serius.
Bahkan insiden kericuhan yang dilakukan oknum supporter Persija Jakarta harus menimpa pemain Persib Bandung yakni, Tyronne del Pino.
Tyronne del Pino mengalami luka dibagian pelipis matanya dan harus diperban akibat terkena lemparan botol air mineral dari oknum supporter Persija Jakarta.
Akibat dari kericuhan tersebut, Persija Jakarta harus dijatuhkan sanksi oleh Komisi Disiplin (KOMDIS) PSSI.
Pada Sabtu 22 Februari 2025 kemarin, Komisi Disiplin (KOMDIS) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Persija Jakarta terkait insiden tersebut.
Kabar ini dibagikan oleh akun Facebook dari @kabarpersibterbaru, akun tersebut membagikan kabar jika Hasil Sidang Komisi Disiplin PSSI sudah keluar.
“Persija Jakarta Mendapatkan Hukuman 4 Laga Home Tanpa Penonton Dan Denda Sebesar Rp. 220 Juta Akibat Penyalaan Flare, Pelemparan Botol, Adanya Korban Luka-Luka Serta Mengganggu keamanan dan kenyamanan tim Persib karena terjadi penyalaan kembang api di Hotel tim Persib Bandung” tulis akun @kabarpersibterbaru.
Berikut adalah Hasil Sidang Komisi Disiplin PSSI Terkait Insiden Stadion Patriot Candrabhaga
KEPUTUSAN
- Merujuk kepada Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kosle Disiplin PSSI Tahun 2023, Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 (empat) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat
- Denda sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
- Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atus akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.